Koleksi Elektronik
Peradilan adat: pergeseran politik hukum, perspektif undang-undang otonomi khusus Papua
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dasarnya adalah pemberian kewenangan khusus yang lebih luas kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Politik hukum yang mengakui peradilan adat dalam UU Otsus Papua merupakan suatu kemajuan karena telah menggeser politik hukum yang semula tidak mengakui dan mengabaikan menjadi mengakui, sehingga layak disebut dramatic changes. Substansi politik hukum pengakuan peradilan adat yang dirumuskan dalam UU Otsus Papua memiliki problema yuridis tersendiri karena mengandung inkonsistensi didalamnya. Pertama, secara kelembagaan peradilan adat ditempatkan di bawah sub ordinasi peradilan negara sehingga tidal otonom dan tidak mandiri, dan semua putusannya dapat dibatalkan oleh peradilan negara yang memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan. Kedua, politik hukum pengakuan terhadap kewenangan peradilan adat dalam UU Otsus Papua mengandung ketidakjelasan dan kekaburan norma. Ketiga, politik hukum pengakuan terhadap putusan peradilan adat dalam UU Otsus Papua dalam pengaturannya mengandung conflict of norm secara internal. Keempat, problematik yuridis yang lainnya, Uu Otsus Papua,khususnya pasal 50 dan pasal 51 secara normatif bertentangan secara horisontal dengan pasal yang menyatakan tidak ada peradilan di luar peradilan negara dalam Uu No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak tersedia versi lain