Text
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Buku ini menganalisis dan mengevaluasi Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mengevaluasi akibat hukum yang timbul sebagai permohonan pengujuan sebagian pasal, dan mengetahui gambaran mengenai implikasi hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian mengakibatkan untuk debitor berupa bank, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, perusahaan efek, bursa efek, dan lembaga peminjaman harus memenuhi persyaratan kepailitan.
Tidak tersedia versi lain