Text
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Buku ini menganalisis dan mengevaluasi Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdapat 3 permohonan pengujian UU Kesehatan terhadap UUD Tahun 1945 yang menurut pemohon secara umum telah merugikan/melanggar hak konstitusional untuk mendapat perlindungan, kepastian hukum yang adil, jaminan hak asasi, hak untuk hidup sejahtera, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasal-pasal yang diajukan antara lain:
1. Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan terhadap Pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945. Pasal 108 dan 190 dianggap merugikan tenaga kesehatan untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum, memperoleh jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya,Pasal 199 ayat (1) terhadap pasal 27 ayat (2),Pasal 28 A,Pasal 28D ayat (1),Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945.
3. Pasal 115 ayat (1),Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),Pasal 28I ayat (3)
Tidak tersedia versi lain