Koleksi AIPA
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
UU Ketenagalistrikan merupakan undnag-undang yang strategis karena listrik merupakan sumber energi yang sangat dibutuhkan pada era modern, yang ditandai dengan kecepatan informasi, kemudahan akses, dan kesederhanaan peralatan penunjang kehidupan yang dapat digunakan apabila tersambung ke listrik. Terdapat 4 perkara yang dapat dikaji untuk melihat konstitusionalitas undang-undang tersebut, yaitu:
1. Pasal 1 huruf 18, Pasal 15 ayat (2) ,Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 67 huruf b UU 20 Tahun 2002.
2. Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 16 jo. Pasal 30 ayat (1) UU 20 Tahun 2002.
3. Pasal 8 ayat (2) huruf f, pasal 16, pasal 22, dan pasal 68 UU 20 Tahun 2002.
4. Pasal 44 ayat (4) dan pasal 54 ayat (1).
Tidak tersedia versi lain