Koleksi Elektronik
Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi
Buku ini menyajikan penghitungan kerugian keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep dan doktrin hukum, ekonomi dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Dikenalkan juga R.E.A.L. Tree, diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (Receipt atau Revenue) dan E (Expense) dalam laporan realisasi APBN atau laporan arus kas serta A (Asset) dan L (Liability) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau BUMN. R.E.A.L. Tree tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan off-balance sheet lainnya. Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam R.E.A.L. Tree dianalisis dan dipadankan dengan konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan Undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli, dan keterangan Ahli di persidangan Tipikor. Buku ini diakhiri dengan 3 anneks. Anneks pertama memberi gambaran mengenai kerugian negara dengan pendekatan APBN maupun dampak ekonomi secara makro (ringkasan karya Joseph stiglitz dan Linda J. Bilmes). Anneks kedua merupakan ringkasan dari buku William G. Mulligan yang berjudul Expert Witnesses: direct and cross-examination (kriteria Daubert dan Fyre untuk mengukur kepakaran seorang Ahli di Pengadilan Amerika). Anneks ketiga menyajikan kasus penjualan VLCC Pertamina, baik dalam pengadilan persaingan isaha tidak sehat yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain