Koleksi Elektronik
Aspek Hukum Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi
Penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Masalah yang diteliti adalah aspek hukum pemberian remisi kepada narapidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pemidanaan yang dianut Indonesia saat ini adalah gabungan antara teori klasik dan modern, dan dalam prosedur pemberian remisi menimbulkan masalah baru, karena harus melibatkan instansi lain dalam hal untuk mendapatkan surat keterangan Justice Collaborator, dan belum berfungsinya secara optimal pengawasan internal dan eksternal serta terdapat aspek positif dan negatif atas pemberian remisi kepada narapidana korupsi tersebut. Disarankan agar PP 99/2012 dimana ada pembedaan syarat pemberian remisi kepada narapidana tertentu termasuk narapidana korupsi maka disarankan agar peraturan tersebut ditinjau ulang terutama mengenai keterlibatan instansi terkait dalam menentukan narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi (surat Justice Collaborator).
Tidak tersedia versi lain