Koleksi AIPA
Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Kajian ini merupakan hasil dari pemantauan pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2007 di 3 provinsi yaitu Bali, Kepualauan Riau, dan Sulawesi Selatan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Ada beberapa hal yang berhasil dikumpulkan dalam rangka pemantauan pelaksanaan undang-undang penanaman modal di 3 provinsi, antara lain: Kebijakan Dasar Penanaman Modal;Perlakuan Terhadap Penanaman Modal;Bidang Ketenagakerjaan;Bidang Usaha;Pengembangan Penanaman Modal dengan UMKM dan Koperasi;Hak,kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal;Fasilitas penanaman modal;Pengesahan dan Perizinan Perusahaan;Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal;Penyelenggaraan urusan penanaman modal;Penyelesaian sengketa dan sanksi.
Tidak tersedia versi lain