Koleksi AIPA
Pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kajian ini merupakan hasil dari pemantauan pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2013 di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur,Jawa Timur,dan Sumatera Utara. Undang-undang ini telah mengalami uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas berbagai gugatan berbagai pihak. Paling tidak ada sebanyak 10 gugatan dan telah mendapatkan amar putuan MK yang sebagian besar dikabulkan dan membatalkan pasal-pasal tersebut. Ada beberapa hal yang berhasil dikumpulkan dalam rangka pemantauan pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan di 3 provinsi, antara lain: Pelatihan Kerja dan Pemagangan;Tenaga Kerja Asing;PKWT dan outsourcing;Perlindungan Tenaga Kerja;Pengupahan;Serikat Pekerja;Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan;Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);Pengawasan Ketenagakerjaan;Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif. Rekomendasi untuk substansi hukum UU No 13 tahun 2003 tidak utuh lagi karena beberapa pasal dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setelah adanya putusan MK dan pelaksanaannya tidak optimal serta adanya beberapa yang sudah tidak relevan lagi sehingga tidak dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha da buruh maka undang-undang ini harus direvisi.
Tidak tersedia versi lain