Koleksi Elektronik
Negara hukum : suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini
Dua aspek penting yang disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum Islam dan implementasinya selama masa Rasulullah dan Khulafa Rasyidin serta pada masa kini. Sebagai kajian perbandingan, maka tulisan ini disajikan pula bagaimana implementasi prinsip-prinsip negara hukum pada masa kini dan cara meneliti konstitusi sembilan negara yaitu Indonesia, Malaysia, Saudi Arabia, Mesir, Pakistan, Belanda, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian perpustakaan atau library research dalam bidang ilmu hukum. Metode yang digunakan ialah metode normatif-doktriner, analitis, deskriptif dan kajian perbandingan. Tulisan dibagi menjadi tujuh bab. Bab I: Pendahuluan, memuat latar belakang, identifikasi, pembatasan masalah, kerangka teoritis, kerangka konsepsional, tujuan penelitian, metodologi dan kegunaan studi. Bab II memuat landasan pemikiran baik dilihat dari segi Islam maupun dari sudut pemikiran Barat. Bab III menyajikan tentang konsep-konsep negara hukum. Bab IV membahas prinsip-prinsip umum negara hukum menurut al-Quran dan Sunnah (Tradisi Nabi Muhammad saw). Topik yang dibicarakan dalam Bab V ialah tentang implementasi prinsip-prinsip nomokrasi Islam selama periode Negara Madinah. Bab VI disertasi ini merupakan kajian perbandingan. Tulisan ini diakhiri dengan beberapa kesimpulan dan rekomendasi (Bab VII).
Tidak tersedia versi lain