Text
Konstitusionalitas impeachment presiden dan wakil presiden di Indonesia
UUD 1945 mengatur agar proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat menjadi syarat impeachment. Buku ini terdiri atas beberapa bab. Bagian pendahuluan mengupas tentang ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, kedudukan hubungan lembaga negara pasca amandemen UUD 1945. Bab Kedua membahas tentang tinjauan teoritis dan konseptual konstitusionalitas impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia, yang mengelaborasi teori konstitusi, teori kekuasaan negara, konsep kekuasaan yudikatif dan konsep impeachment. Sementara pada bab ketiga memaparkan kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pada bab keempat, buku ini menjelaskan tentang konstitusionalitas impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia, terakhir ditutup dengan bab yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran.
Tidak tersedia versi lain