Text
Legislative drafting : pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Dalam era reformasi muncul fonomena yang kurang positif di bidang legislasi yakni banyak peraturan perundang-undangan yang baru saja disahkan oleh Presiden bersama DPR bahkan belum berlaku secara efektif sudah mau di amandemen bahkan diganti dengan UU yang baru sama sekali karena tidak implementatif dan menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat serta banyak UU yang tidak relevan dengan kebutuhan maupun munculnya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dicabut oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fonomena tersebut dapat diminimalisir jika lembaga pembaentukan peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah menggunakan metode yang partisipatif yakni melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya. Buku ini memaparkan bagaimana proses perumusan dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perspektif teoritik dan praktis secara komprehensif serta memenuhi nilai-nilai yang partisipatif, responsif, berkeadilan, dan progresif.
Tidak tersedia versi lain