Koleksi Elektronik
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Buku ini mengurai konsep dasar dan karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, metode dan penafsiran hukum konstitusi, penyelenggaraan administrasi yudisial, serta proses persidangan, pembuktian, dan putusan hakim konstitusi. Uraian tidak hanya terfokus pada analisis positivis-legalistik, melainkan juga disinergikan dengan analisis teoretis, asas hukum acara, kajian empiris, dan praktik hukum acara pada peradilan pidana, peradilan perdata, dan peradilan tata usaha negara. Hal ini sejalan dengan asas atau prinsip dalam Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip ini dimaksudkan agar setiap putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat (keadilan substantif).
Tidak tersedia versi lain