Koleksi Elektronik
Pembubaran partai politik di Indonesia: Tinjauan historis normatif pembubaran parpol sebelum dan sesudah terbentuknya Mahkamah Konstitusi
Partai politik adalah pilar penting bagi sebuah demokrasi. Demorasi tanpa partai politik tentu kehilangan makna. Karena kehadiran partai politik adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan berjalannya demokrasi dan terbangunnya kedaulatan rakyat. Akankah partai politik menjadi beban bagi pembangunan demokrasi atau bahkan menjadi bagian dari persoalan karut marutnya untuk menciptakan keadilan sosial bagi rakyat. Buku ini memberikan gambaran tentang bingkai demokrasi, kedaulatan dan negara hukum serta konsepsi HAM berpartai politik dan kewenangan MK dalam proses pembubaran partai politik. Terdiri 8 bab yang mengulas tentang bingkai demokrasi dan pembidanan kelahiran parpol; korelasi permanen demokrasi, kedaulatan dan negara hukum; konsepsi HAM dan sejarah keberadaan parpol di Indonesia; pembubaran partai politik di Indonesia selama tahun 1945/2008; kedudukan MK dalam kekuasaan peradilan di Indonesia; MK dan pembubaran partai politik; mahkluk baru partai lokal; dan simpul wacana.
Tidak tersedia versi lain