Koleksi Elektronik
Money laundering: Hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam penetapan tersangka
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia merupakan hal baru, yang baru dikenal secara luas pada tahun 2002 sejak diundangkannya UU nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003. Pencucian uang dikenal dengan istilah money laundering. Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, harus ada minimal dua bukti permulaan yang cukup. Dan untuk setiap satu perkara tindak pidana pencucian uang, akan dihadapkan kepada dua jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana pencucian uang itu sendiri dan tindak pidana pemula. Ini juga disebut tindak pidana asal, delik awal atau predicate crime.
Tidak tersedia versi lain