Koleksi Elektronik
Hukum perwakafan di Indonesia
Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Di Indonesia ketentuan mengenai wakaf telah dituangkan ke dalam sebuah Undang-undang khusus yang mengatur tentang wakaf yaitu pada Undang-undang No. 41 tahun 2004. Buku ini juga melengkapi analisis wakaf melalui perspektif hukum Islam dan kompikasi hukum Islam. Juga wakaf dari perspektif hukum adat, hukum pertanahan nasional.
Tidak tersedia versi lain