Referensi
Himpunan peraturan perundang-undangan: Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain