Koleksi Elektronik
Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam atau fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau Syariah, dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok yaitu iman, Islam, dan Ihsan, atau akidah, syariah dan akhlak. Ketiga aspek pokok ini memerlukan tiga disiplin ilmu yang berbeda beda. Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu Tauhid, ilmu tentang Islam atau Syariah disebut dengan ilmu fiqh, dan ilmu tentang ihsan atau akhlak disebut dengan ilmu tasawuf. Hukum Pidana Islam merupakan terjemahan dari fiqh jinayah yang merupakan salah satu cabang dari enam cabang ilmu fiqih dalam hukum Islam. Keenam cabang ilmu fiqih tersebut adalah fiqih ibadah (ibadah), Muamalah (hubungan interaksi sosial kemasyarakatan & bisnis ), munakahat (pernikahan), jinayah (pidana), fiqh Siyasah (politik), dan Mawaris (warisan).
Tidak tersedia versi lain