Koleksi Elektronik
Hukum tenaga kerja: suatu pengantar
Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi. Pemerintah pada saat itu berpendirian bahwa soal pengangguran itu seharusnya tidak diurus langsung oleh penguasa, tetapi diserahkan kepada swasta, terutama karena alasan keuangan. 15 Bab dalam buku ini membahas tentang: sejarah ketenagakerjaan Indonesia, dasar-dasar hukum perburuhan, para pihak dalam hukum ketenagakerjaan, pengerahan dan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, perselisihan perburuhan, mogok kerja dan lock out, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja anak, pekerja perempuan dan penyandang cacat, mengenai waktu dan tempat kerja, keamanan kerja dan keselamatan kerja, upah dan jaminan sosial, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Tidak tersedia versi lain