Koleksi Elektronik
Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia
Berbicara tentang hukum parpol dan pemilu tentu berbeda dengan berbicara tentang pemilu. Bicara pemilu itu berbicara berbagai dimensi keilmuan, namun hukum parpol dan pemilu berbicara tentang pemilu dari perspektif hukum. Substansi Hukum Parpol dan Pemilu merupakan substansi hukum yang bersifat ekstra yuridis, karena di dalamnya bukan hanya membahas apa itu pemilu, sejarah pemilu saja, tetapi hukum yang terlibat di dalamnya pun dapat melibatkan hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Mengapa hukum diperlukan dalam kegiatan parpol dan pemilu? Alasan filosofisnya, tentu dimaksudkan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, kemerdekaan/kebebasan, persamaan di depan hukum, dsbnya. Sejarah terbentuknya pemerintahan pada masa itu dari pemerintahan tirani sampai pada pemerintahan demokrasi untuk menetpakan pejabat-pejabat pemerintahan pada masa itu. Hukum sebagai aturan main untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut. Alasan sosiologisnya, bahwa di dalam sebuah siklus negara terdapat berbagai ragam kepentingan dari berbagai kelompok atau golongan-golongan yang berbeda di dalam masyarakat, sehingga menghendaki aturan sebagai pedoman untuk mewujudkan ragam kepentingan tersebut. Sedangkan alas an yuridisnya bahwa konstitusi atau UUD 1945 sebagai sumber formal yang tertinggi NKRI telah dengan tegas mengatur pengenai pemilu untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis.
Tidak tersedia versi lain