Koleksi Elektronik
Doktrin perlindungan hak cipta di era digital
Perlindungan hak cipta atas karya digital dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa pendekatan. Jacques de Werra menyatakan ada tiga pendekatan perlindungan hak cipta atas karya digital, yaitu: pertama, perlindungan hak cipta melalui ketentuan hak cipta konvensional; kedua, perlindungan hak cipta melalui perlindungan teknis/teknologi pengaman dan ketiga, perlindungan hak cipta melalui perlindungan hukum atas perlindungan teknis/teknologi pengaman. Dalam buku ini termuat ada VII Bab. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Doktrin dan Konsepsi Perlindungan Hak Cipta di internet, Bab III berisi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pengaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Australia dan Malaysia, Bab IV Pengadopsian Dotrin Perlindungan Hak Cipta Terhadap Teknologi Pengaman Dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia, Bab V berisi Sikap dan Persepsi Pemegang Hak Cipta dan Pengguna terhadap pemanfaatan Internet dan Teknologi Pengaman Terkait dengan Pengelolaan Hak Cipta Hasil Penelitian, Bab VI berisi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pengaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia Guna Keseimbangan Kepentingan Para Pihak, Bab VII berisi Penutup.
Tidak tersedia versi lain