Koleksi Elektronik
Menguak Praktek Mafia Hukum Dibalik Vonis Kasus Pedangdut Saipul Jamil: Catatan Kecial Rohadi dari LP Sukamiskin
Cerita tentang adanya praktek mafia hukum di pengadilan di Indonesia bukan hal baru. Namun seperti apa bentuknya, bagaimana modus detailnya belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Dalam kasus Pedangdut Saipul Jamil, misalnya. Atas perbuatan cabulnya, ia dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar. Namun, belakangan, saat vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang mulia, Saipul Jamil hanya dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelsi10004924
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban, maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP. Buku ini diharap dapat memberikan sumbangsih untuk menguak salah satu bentuk proses ‘mafia hukum’ atau ‘mafia peradilan’ di Indonesia, mengupas secara detail tokoh-tokoh yang ada di belakang layar vonis tersebut. Tak hanya itu, diharapkan pula dapat menjadi sarana pembelajaran masyarakat di Indonesia tentang situasi dan kondisi hukum di Indonesia saat ini, sehingga mereka dapat mengambil hikmah yang terbaik ke depannya.
Tidak tersedia versi lain