Koleksi Elektronik
Tindak Pidana Gratifikasi
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Dalam prakteknya, gratifikasi telah menimbulkan konsekuensi di bidang penegakan hukum karena terjadinya perbedaan penafsiran antar lembaga penegak hukum. Buku ini menguraikan secara mendalam dan sistematis mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini juga menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi masih menimbulkan “disharmoni” antar lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan RI, dan KPK RI.
Tidak tersedia versi lain