Text
Kajian Dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan didasarkan pada Undang-Undang Monor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dengan terbentuknya OJK, maka pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental. OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan non-bank dan pasar modal yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan industri perbankan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, OJK merupakan satu-satunya otoritas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh LJK Indonesia.
Tidak tersedia versi lain