Koleksi Elektronik
Buku Rancangan Tata Kerja Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Badan urusan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat BURT sebagaimana yang diatur dalam pasal 130 UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto pasal 83 Peratyrab DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap
Tidak tersedia versi lain