Text
Kajian, Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Penyelenggaraan Kepariwisataan menurut UU Kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Tidak tersedia versi lain