Koleksi Elektronik
Himpunan Peraturan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sejalan dengan peran Sekjen dalam mendukung DPR dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan APBN serta dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil maka dibentuklah jabatan fungsional analis APBN sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional analis anggaran pendapatan dan belanja negara. sedang untuk memperlancar pelaksanaan peraturan menteri tersebut ditetapkan peraturan bersama kepala badan kepegawaian negara dan sekretaris jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia nomor 3 tahun 2015 nomor 25 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang jabatan fungsionalis analis anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tidak tersedia versi lain