Koleksi Elektronik
Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016
kebijakan pengelolaan anggaran DPR RI memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagia pedoman bagi alat kelengkapan dewan dan sekretariat jenderal DPR RI dalam menyusun rencana kerja dan anggaran yang dijabarkan dalam berbagi bentuk program dan kegiatan. hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomoe 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 75 ayat 1 menyatakan bahwa: dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72 DPR memiliki kemandirian dala menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain