Koleksi Elektronik
Laporan Kinerja Tahunan Drs Akbar Faizal, M.Si Sebagai Anggota DPR RI 2009-2010
Penyusunan LKTAD merupakan kewajiban Anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota dewan mempunyai kewajban: memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Laporan ini memaparkan apa-apa saa yang sudah dilakukan dalam mengemban tugas sebagai anggota DPR. Uraian laporan dibawah ini merupakan hasil kinerja selama satu tahun masa siding 2009 – 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Oktober 2009 hingga 15 Agustus 2010.
Tidak tersedia versi lain