Koleksi Elektronik
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2015
Kebijakan Pengelolaan Anggaran (selanjutnya disebut KPA) Sekrretariat Jenderal DPR RI (selanjutnya diebut Setjen DPR RI) mengacu pada 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi Setjen DPR RI dan hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya, sebagaiupaya memperbaiki pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Setjen DPR RI. Hal-hal yang perlu diatur terkait kebijakan pengelolaan anggaran, antara lain: Kebijakan Penatausahaan PNBP; Kebijakan Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan; Kebijakan Penguatan Peran Pengawas Internal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); dan Kebijakan Peningkatan kualitas SDM.
Tidak tersedia versi lain