Koleksi Elektronik
Ringkasan Dan Telaahan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 Ruang Lingkup Komisi XI
Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2016 meliputi Neraca tanggal 31 Desember 2016, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Adapun temuan pemeriksaannya terdiri dari temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) meliputi: Sistem informasi penyusunan LKPP Tahun 2016 yang belum terintegrasi; Pelaporan SAL; pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksii administrasi pajak berupa bunga/denda, tarif PPh migas; Penatausahaan persediaan, aset tetap dan aset tidak berwujud; Pengendalian atas pengelolaan program subsidi; Pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik Kereta Api; Penganggaran DAK Fisik bidang sarana dan prasarana penunjang dan tambahan DAK; dan Tindakan khusus penyelesaian aset negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Sementara temuan pemeriksaaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi: Pengelolaan PNBP dan Piutang Bukan Pajak pada 46 K/L; Pengembalian pajak Tahun 2016; Pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa pada 16 K/L; dan Penganggaran pelaksanaan belanja & penatausahaan utang.
Tidak tersedia versi lain