Koleksi Elektronik
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Otonomi
dalam penjelasan pasal dalam undang undang ini. antara lain, dikemukan bahwa "oleh karena negara indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat saat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Proinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. daerah yang bersifat otonom semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang.
Tidak tersedia versi lain