Koleksi Elektronik
Het Einde van Het Lidmaatschap van Den Volkenbond
Buku ini membahas tentang berakhirnya keanggotaan Liga Bangsa-Bangsa. Setiap asosiasi, serikat kerja, perkumpulan, atau organisasi lainnya yang berdasarkan asosiasi sukarela memiliki ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur perolehan dan kehilangan keanggotaan. Khususnya yang berkaitan dengan hubungan internasional, perkembangan hukum yang terus berlanjut selama bertahun-tahun telah menciptakan berbagai organisasi hukum internasional yang sebagian besar memiliki signifikansi politik, baik dari regional, kontinental, atau dari prinsip struktur universal. Dua organisasi terdepan diantara yang lain yaitu Liga Bangsa-Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional.
Dalam buku ini telah ditetapkan tujuan untuk menjadikan keanggotaan salah satu asosiasi hukum internasional tersebut, Liga Bangsa-Bangsa, pertimbangan hukum, khususnya penghentian keanggotaan itu. Pakta Liga Bangsa-Bangsa menyebutkan tiga alasan berbeda dimana keanggotaannya dapat berakhir, yaitu pengunduran diri, pengusiran, dan penyimpangan otomatis. Namun, kemungkinan tidak dapat dikesampingkan bahwa ketiga alasan tersebut harus dilengkapi dengan hukum internasional umum. Pada Bab I dijelaskan bahwa cara pemutusan keanggotan yang lebih praktis dibandingkan dengan ketiga alasan tersebut adalah pensiun.
Pemberhentian keanggotaan Liga Bangsa-Bangsa tentunya menimbulkan berbagai macam akibat hukum atau menimbulkan pertanyaan tentang segala macam kemungkinan akibat hukum. Di dalam buku ini membahas segala macam akibat hukum atas pemberhentian keanggotaan Liga Bangsa-Bangsa. Hal terakhir yang dibahas di dalam buku ini yaitu pertanyaan apakah pemberhentian keanggotaan yang telah ditetapkan dapat dicabut dan aturan apa saja yang berlaku apabila mantan anggota tersebut ingin kembali menjadi anggota.
Tidak tersedia versi lain