Koleksi Elektronik
Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim : berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Buku ini mengkaji tentang rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim tingkat kasasi, khususnya dalam perkara pidana. Dalam konteks hukum Indonesia, keadilan diorganisir oleh pengadilan sebagai sarana mendapatkan keadilan. Peran peradilan dalam menegakkan keadilan merupakan keniscyaan. Sehingga peradilan dipaksa untuk mewujudkan ide-ide abstrak keadilan. Secara yuridis pasal 2 ayai 2 UU No.48 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang no.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Instrumen penting dari institusi peradilan adalah hakim. Sistem hukum civil law mensyaratkan hakim mewujudkan keadilan dan motif utama dalam dinamisasi pembentukan hukum
Tidak tersedia versi lain