Text
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam lembaga Perwakilan Indonesia
Buku ini berisi tentang fungsi dan kewenangan DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan mencoba memberikan solusi melalui amandemen kelima karena titik lemah DPD ada pada konstitusi bukan pada undang-undang organiknya. Keberadaan DPD telah mebangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan ditingkat nasional namun harapan itu menjadi pudar setelah DPD mengalami proses politik di MPR. Harapan kedepan adalah lembaga perwakilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi lembaga perwakilan dengansistem bikameral murni melalui amandemen kelima UUD 1945
Tidak tersedia versi lain