Koleksi Elektronik
De Strijd om het Souvereiniteitsbegrip in de Moderne Rechts- en Staatsleer
Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, buku ini berjudul " Perjuangan Konsep Kedaulatan dalam Hukum Modern dan Doktrin Negara". Buku yang dituliskan oleh Prof. Dr. H. Dooyeweerd ini berisikan mengenai bagaimana Hukum dan Ajaran atau Doktrin yang diterapkan dan dipegang teguh oleh suatu negara berkembang.
Dalam perkembangan yang dialami ilmu hukum dan politik sejak paruh kedua abad yang lalu, banyak doktrin yang sebelumnya diterima sebagai kebenaran yang tidak dapat disangkal telah dilemparkan ke dalam wadah kritik. Tetapi di antara doktrin-doktrin ini yang telah menjadi problematis bagi kesadaran ilmiah saat ini, tidak ada yang memiliki signifikansi yang begitu mendalam seperti doktrin kedaulatan. Apalagi sejak dua perang dunia tersebut, pendapat bahwa apa yang disebut dogma Kedaulatan adalah milik ilmiah serta prasangka yang sudah teratasi dan ketinggalan zaman di negara-negara demokrasi secara praktis mendapat dukungan.
Tidak diragukan lagi, fokus serangan tersebut telah bergeser ke teori hukum internasional, karena hubungan internasional semakin menjadi pusat perhatian. Karena meskipun Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki seni menerima kedaulatan negara-negara yang berafiliasi sebagai prinsip, arus kuat di antara para sarjana hukum internasional tidak diragukan lagi telah pergi ke arah yang berlawanan sejak 1919 dan perkembangan pesat hubungan internasional di zaman kita. Contohnya saja rencana SCHUMAN dan keputusan Majelis Permusyawaratan Dewan Eropa untuk merekomendasikan pembentukan tentara Eropa Barat di bawah Pakta Atlantik tampaknya tidak menguntungkan yang terakhir. Tetapi dalam ilmu ketatanegaraan dan doktrin negara umum, penentangan terhadap doktrin ini sudah dimulai pada paruh kedua abad terakhir. Sejak tahun 1888, pakar konstitusi Jerman HUGO PREUSZ percaya bahwa penghapusan konsep kedaulatan di dogmatik hukum konstitusional akan menjadi gagasan yang berbeda.
Tidak tersedia versi lain