Koleksi Elektronik
Hukum pajak
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain