Koleksi Elektronik
Uji tuntas hukum (legal due diligence)
Proses uji tuntas hukum dimaksudka nuntuk mencapai sebuah transaksi yang bersifat "clear and clean" bagi para pihak. Salah satunya berarti bahwa para pihak mengetahui segala aspek yang melekat pada transaksi yang akan dilakukan, termasuk di dalamnya resiko yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang akan melakukan transaksi. Kegiatan transaksi tersebut mengharuskan adanya suatu pemeriksaan uji tuntas guna memberikan kelayakan informasi material oleh pialang saham sehubuingan dengan penjualan atau pembelian surat berharga kepada penanam modal (investor ) dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai prospektus, keamanan bisnis dalam jangka panjang, termasuk laporan keuangan yang diaudit sehingga investor dapat membuat keputusan investasi
Tidak tersedia versi lain