Text
Notaris dan transaksi elektronik: kajian hukum tentang cybernotary atau elcktronic notary
Buku ini mengkaji pemberdayaan fungsi notaris dalam sistem penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (certification service provider) dan mencari solusi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi. Mengingat cybernotary telah diterapkan oleh banyak negara, baik yang mewarisi Common Law maupun Civil Law, dilakukan studi komparasi untuk mencermati praktik tersebut.
Berdasarkan hasil riset, ternyata notaris dapat berperan penting dalam mencegah penipuan (Fraud) pada transaksi elektronik, khususnya dengan dukungan jasa dalam memverifikasi identitas pengguna tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Sebagai langkah pertama di Indonesia, setidaknya notaris dapat diberdayakan sebagai pendukung jasa penyelenggaraan sertifikasi elektronik atau bahkan sebagai subpenyelenggaraan jasa sertifikasi elektronik itu sendiri (Subcertification Authority). Lebih jauh dari itu, bahkan terbuka kesempatan bagi notaris untuk menyelenggarakan jasanya secara elektronik, termasuk salah satunya adalah kemungkinan untuk melakukan pembuatan akta autentik secara elektronik
Tidak tersedia versi lain