Koleksi Elektronik
Het Koninklijk Besluit van 15 october 1915 No. 33 & 4 mei 1917 no. 46
"Buku ini secara garis besar menjelaskan dua keputusan kerajaan, yaitu Keputusan Kerajaan 15 Oktober 1915 No. 33 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1915 No. 732) dan Keputusan Kerajaan 4 Mei 1917 No. 46 menetapkan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1917 No. 497). Dalam buku ini juga terdapat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda beserta penjelasannya, proses dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda itu sendiri, dan berbagai saran dari Dewan Hindia-Belanda.
"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain