Koleksi Elektronik
Nederlands Burgerlijk Recht
"Buku ini membahas mengenai hukum perdata Belanda. Bukan tugas yang mudah untuk memberikan definisi yang benar dan memadai tentang apa yang dimaksud dengan “hukum” sebagai pengantar studi hukum pada umumnya atau bagian dari ilmu hukum pada khususnya. Hukum perdata (juga disebut sebagai sipil atau privat) dipahami sebagai aturan atau norma yang dalam komunitas tertentu (dalam hal ini negara Belanda) yang membatasi. Dengan demikian melindungi kepentingan pribadi warga negara dalam proporsi yang benar-benar tepat, terutama yang berkaitan dengan hubungan keluarga dan pergaulan.
Sebagai bagian dari hukum pada umumnya, hukum perdata memandang damai dapat dihitung hukum kepailitan, diatur dalam undang-undang kepailitan, dan hukum acara perdata, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara perdata. Asal usul kitab undang undang perdagangan harus dijelaskan secara historis. Kodifikasi hukum perdata dalam hukum perdata didasarkan pada Undang Undang Dasar Ayat. 157 yang juga membuka kemungkinan untuk mengatur beberapa subjek dalam hukum tersendiri. Hal tersebut telah digunakan, misalnya dalam regulasi hak cipta di Undang-Undang Hak Cipta 1912."
Tidak tersedia versi lain