Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht
Penanda Bagikan

Koleksi Elektronik

Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht

D. Hazewinkel Suringa - Nama Orang;

"Buku dengan judul ‘Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht’ karya Suringa merupakan buku pengantar studi hukum pidana Belanda. Hukum pidana adalah kata yang memiliki lebih dari satu arti. Kata ini pertama-tama digunakan untuk menunjuk seluruh peraturan yang menentukan kondisi di mana hak atas hukuman muncul untuk negara dan peraturan yang menentukan terdiri dari apa hukuman ini.

Hukum pidana yang pengertiannya didasarkan atas norma dan perbuatannya (objektif), disebut juga sebagai ius poenale, dengan demikian meliputi: Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu yang telah ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang; Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi terhadap mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut; Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan tersebut pada waktu tertentu dan wilayah negara tertentu.

Selain itu orang berbicara tentang ius puniendi. Ius puniendi merupakan hukum pidana yang pengertiannya didasarkan pada kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman (subjektif). Pengertian hukum pidana subjektif dibedakan menjadi: Pengertian hukum pidana secara subjektif dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan negara atau alat-alat kelengkapan negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan; Pengertian hukum pidana subjektif dalam arti sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidan"


Ketersediaan
#
Koleksi Buku Langka / Kuno - Perpustakaan DPR RI 343 HAZ i
13012836
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
343 HAZ i
Penerbit
Haarlem : H. D. Tjeenk Willink & Zoon N.V.., 1950
Deskripsi Fisik
535 hlm., ; 18 cm.
Bahasa
Dutch
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
343
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana - Hindia Belanda
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mr. D. Hazewinkel Suringa
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?