Koleksi Elektronik
Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht
"Buku dengan judul ‘Inleiding tot De Studie van Het Nederlandse Strafrecht’ karya Suringa merupakan buku pengantar studi hukum pidana Belanda. Hukum pidana adalah kata yang memiliki lebih dari satu arti. Kata ini pertama-tama digunakan untuk menunjuk seluruh peraturan yang menentukan kondisi di mana hak atas hukuman muncul untuk negara dan peraturan yang menentukan terdiri dari apa hukuman ini.
Hukum pidana yang pengertiannya didasarkan atas norma dan perbuatannya (objektif), disebut juga sebagai ius poenale, dengan demikian meliputi: Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu yang telah ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang; Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi terhadap mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut; Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan tersebut pada waktu tertentu dan wilayah negara tertentu.
Selain itu orang berbicara tentang ius puniendi. Ius puniendi merupakan hukum pidana yang pengertiannya didasarkan pada kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman (subjektif). Pengertian hukum pidana subjektif dibedakan menjadi: Pengertian hukum pidana secara subjektif dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan negara atau alat-alat kelengkapan negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan; Pengertian hukum pidana subjektif dalam arti sempit, yaitu hak negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidan"
Tidak tersedia versi lain