Koleksi Elektronik
Calon Perseorangan Pergeseran Paradigma Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Pasca Reformasi
Pesta demokrasi yang berwujud pilkada serentak 2015 memunculkan calon
perseorangan (independen). Setidaknya terdapat 256 pasangan calon
perseorangan yang mendaftar, dan dari jumlah tersebut hanya 174 yang
diterima karena menuhi syarat. Namun, calon perseorangan dalam
perjalanannya harus melewati berbagai rintangan yang cukup berat. salah
satunya dengan adanya persyaratan jumlah dukungan dengan angka 10%
dari jumlah penduduk sebagai mana di aturn dalam UU No. 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain