Text
Paradigma deradikalisasi dalam perspektif hukum
Penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa di selesaikan dengan hanya melakukan penegakan hukum (hard approach) namun juga harus dilakukan dengan pendekatan lunak (soft approach). Di Indonesia model pendekatan lunak dilakukan dalam program deradikalisasi, terutama terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Pelaksanaan program deradikalisasi dimulai sejak dalam proses penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Atas dasar tersebut program deradikalisasi dapat digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pidana terorisme. Selain itu nilai kemanfaatan hukum dalam program deradikalisasi diharapkan dapat tercapai dan pelaku tindak pidana teroris tidak melakukan perbuatan atau mengulangi perbuatanya (Residivis).
Program deradikalisasi mempunyai banyak manfaat, antara lain: cegah radikalisme,
perbandingan faham, mengelak dari provokasi kebencian, permusuhan atas nama
agama, cegah masyarakat dari indoktrinasi, dan partisipasi masyarakat tolak terorisme.
Radikalisme perlu dibendung karena aktivitas radikal yang mengarah pada kekerasan,
peperangan dan teror sangat berbahaya bagi umat manusia.
Buku ini menyajikan pembahasan secara teoritis, praktis dan aplikatif terkait
deradikalisasi dalam perspektif hukum. Penulis buku ini berharap pengalamannya
dalam penanggulangan terorisme dan pemikirannya sebagai akademisi yang bergelut
dalam bidang hukum yang tersaji dalam buku ini menjadi sumbangsih bagi negara
dalam mewujudukan Indonesia yang aman dan damai bebas dari terorisme.
Tidak tersedia versi lain