Koleksi Elektronik
Pengantar Ilmu Hukum
Kesulitan utama bagi mahasiswa atau siapa pun yang mempelajari ilmu hukum ialah memahami hukum secara lebih konkret, sederhana, lugas, dan mudah dimengerti. Hal itu wajar karena hukum acapkali digambarkan sebagai sesuatu yang abstrak dan ideal, dan itulah yang menghambat mahasiswa memahami hukum sebagai sesuatu yang “terlihat dan apa yang tidak terlihat” seperti diungkapkan oleh Frederic Bastiat dalam bukunya The Law (1850). Di samping itu, bahwa hukum ternyata berkembang begitu pesat melampaui perkembangan itu sendiri, sehingga penegakan hukum yang sering tidak tuntas, keadilan yang masih timpang, membuat para mahasiswa yang masih belajar hukum semakin meragukan hukum sebagai norma yang menjamin adanya kepastian hukum. Dengan kondisi itu maka lahirnya para penulis hukum dan buku hukum yang memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa dengan cara yang sederhana, lugas, dan mudah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Buku ini memaparkan berbagai pentingnya peran/pengaruh mempelajari ilmu hukum. Baik itu dari proses pembentukan hukum, mutu pendidikan & lulusannya, proses peradilan perpaduan antara teori dan praktik, serta perkembangan hukum itu sendiri. Buku ini juga menjelaskan bahwa ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan yang di dalamnya terdapat sejarah hukum (perkembangan/asal-usul hukum), perbandingan hukum (membandingkan sistem hukum), antropologi hukum (perilaku, budaya hukum masyarakat), sosiologi hukum (hubungan timbal balik dengan sosial), psikologi hukum (perwujudan jiwa manusia), politik hukum (cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan hukum dalam masyarakat), dan juga filsafat hukum (membahas mengenai ideologi, epistemologi, logika hukum, dsb). Buku ini juga memberikan gambaran mengenai Subjek Hukum, sehingga kita dapat memahami bahwa subjek hukum diartikan sebagai pembawa hak, yakni Manusia (naturlijke person) dan Badan Hukum (recht person). Badan Hukum terbagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik (didirikan berdasarkan kepentingan publik, contoh: provinsi, kotapraja, dan bank negara) dan Badan Hukum Privat (didirikan berdasarkan hukum sipil atau kepentingan banyak orang yang ada di dalam badan hukum itu, contoh: PT, Koperasi, Yayasan)..
Tidak tersedia versi lain