Koleksi Elektronik
Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Resolusi Nomor A/RES/61/177. Konvensi ini ditetapkan untuk mencegah penghilangan paksa dan melawan segala bentuk impunitas atas kejahatan penghilangan paksa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain