Koleksi Elektronik
Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus: Panduan Menjadi Kurator dan Pengurus Yang Profesional dan Independen
Profesi curator dan pengurus pada prinsipnya merupakan profesi yang terkait erat dengan pekerjaan untuk membereskan dan mengurus proses kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang atas diri orang perorangan atau badan usaha (baik yang berbadan hukum ataupun tidak) yang telah ditetapkan oleh pengadilan niaga dalam keadaan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. Profesi curator dan/atau pengurus lahir bersamaan dengan diberlakukannya PP pengganti UU No.1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU tentang Kepailitan (kemudian ditetapkan melalui UU RI No. 4 tahun 1998). Hal ini kemudian ditegaskan kembali oleh peraturan perundang-undangan yang lebih baru, yaitu UU RI No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada prinsipnya, seseorang dapat diangkat sebagai curator dan/atau pengurus bila yang bersangkutan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaranutanglebih dari 3 (tiga) perkara. Aritnya seorang curator dan/atau pengurus harus merupakan pihak yang independen, dimana kelangsungan keberadaan curator dan/atau pengurus tidak tergantung pada debitor atau kreditor, dan curator dan/atau pengurus tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitor dan kreditor. Dalam menjalankan tugasnya curator dan/atau pengurus dituntut untuk melaksanakan segala ketentuan sebagaimana UU RI No. 37 tahun 2004, peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, serta patuh pada putusan pengadilan. Selain itu, seorang yang menjalankan profesi curator dan/atau pengurus juga tunduk pada kode etik yang berlaku pada organisasi profesi.
Tidak tersedia versi lain