Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus: Panduan Menjadi Kurator dan Pengurus Yang Profesional dan Independen
Penanda Bagikan

Koleksi Elektronik

Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus: Panduan Menjadi Kurator dan Pengurus Yang Profesional dan Independen

Eries Jonifianto - Nama Orang;

Profesi curator dan pengurus pada prinsipnya merupakan profesi yang terkait erat dengan pekerjaan untuk membereskan dan mengurus proses kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang atas diri orang perorangan atau badan usaha (baik yang berbadan hukum ataupun tidak) yang telah ditetapkan oleh pengadilan niaga dalam keadaan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. Profesi curator dan/atau pengurus lahir bersamaan dengan diberlakukannya PP pengganti UU No.1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU tentang Kepailitan (kemudian ditetapkan melalui UU RI No. 4 tahun 1998). Hal ini kemudian ditegaskan kembali oleh peraturan perundang-undangan yang lebih baru, yaitu UU RI No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada prinsipnya, seseorang dapat diangkat sebagai curator dan/atau pengurus bila yang bersangkutan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaranutanglebih dari 3 (tiga) perkara. Aritnya seorang curator dan/atau pengurus harus merupakan pihak yang independen, dimana kelangsungan keberadaan curator dan/atau pengurus tidak tergantung pada debitor atau kreditor, dan curator dan/atau pengurus tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitor dan kreditor. Dalam menjalankan tugasnya curator dan/atau pengurus dituntut untuk melaksanakan segala ketentuan sebagaimana UU RI No. 37 tahun 2004, peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, serta patuh pada putusan pengadilan. Selain itu, seorang yang menjalankan profesi curator dan/atau pengurus juga tunduk pada kode etik yang berlaku pada organisasi profesi.


Ketersediaan
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 340.023 JON k
13013402
Tersedia
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 340.023 JON k
13013403
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.023 JON k
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika., 2018
Deskripsi Fisik
xxii, 228 hlm. ; 26 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-834-5
Klasifikasi
340.023
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Sebagai Profesi
Kurator (hukum)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?