Koleksi Elektronik
Hak pengelolaan lahan untuk investasi: Instrumen dan model perlindungan hukum
Tidak adanya undang-undang khusus tentang hak pengelolaan Iahan untuk investasi dan disinkronisasi norma dari pusat hingga daerah terkait perizinan hak pengelolaan lahan untuk investasi menyebabkan perkembangan investasi di Indonesia masih di bawah Malaysia, Singapura. dan Selandia Baru, sehingga Hakikat Hak Pengelolaan Lahan untuk Kemanfaatkan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia belum dapat tercapai sesuai falsafah Bangsa Indonesia.Buku ini berupaya menganalisis melalui pendekatan filsafat, konseptual, historis, Perundang-undangan, kasus dan perbandingan guna menemukan model perlindungan hukum dalam perizinan Hak Pengelolaan Lahan untuk Investasi di Indonesia, agar tidak bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Tidak tersedia versi lain