Text
Peraturan Perundangan Kehutanan Di Era Reformasi
Perubahan kebijaksanaan sentralisasi menjadi desentralisasi di bidang kehutanan saat ini sudah relatif memadai, terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 yang mengatur tentang kewenangan yang lebih rinci dari perencanaan hutan dan dana reboisasi. Singga para pihak yang terkait erat dengan bidang kehutanan memiliki aturan yang lebih pasti
Tidak tersedia versi lain