Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 30 Desember 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka pembangunan nasional di bidang pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena fungsi, peran, dan kedudukan guru dan dosen yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan maka profesi ini perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Tidak tersedia versi lain