Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 April 2007 dalam lembaran Negara nomor 68, tambahan lembaran Negara nomor 4725 merupakan undang-undang yang memuat ketentuan pokok pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Undang-undang ini juga mengatur hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat termasuk masyarakat dapat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang.
Tidak tersedia versi lain